Makalah Tentang Negara Dan Konstitusi (Teknik Komputer - Fakultas Teknik Universitas Hamzanwadi)

 

 NEGARA DAN KONSTITUSI ­

Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas individu dalam mata kuliah “ Kewarganegaraan ” semester 3 program studi “ Teknik Komputer ”.­

 


 

Oleh:

DIMAS IRWANDANA                         ( NIM : 170204004 )

LALU ERWIN EDI HAMIDI               ( NIM : 170204010 )

               M. HAFIZUL HAERI                           ( NIM : 170204011 )               

RIAN WAHYU PRATAMA PUTRA    ( NIM : 170204015 )


 TEKNIK KOMPUTER A

Fakultas Teknik

Universitas Hamzanwadi

2018

Jln. Prof. M Yamin No. 35, Pancor Lombok Timur,  83611


KATA PENGANTAR

 

Dengan mengucapkan rasa syukur atas kehadhirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan segala rahmat, taufiq, hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan sangat baik.

Dalam penulisan makalah yang kami buat ini tidak  luput dari kerjasama dan bantuan dari beberapa pihak, sehingga sudah sepantasnya dalam kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada :

1.              dosen pembimbing pada mata kuliah Kewarganegaraan.

2.              Kedua Orang Tua yang telah membantu kami dengan do’a, dan selalu mencukupi kebutuhan kami dalam menyelesaikan makalah ini.

3.              Teman-teman dan semua pihak yang telah membantu dalam merefisi makalah ini.

Dalam pembuatan makalah ini mungkin makalah kami ini masih jauh dari yang sempurna. Oleh karena itu  kami sangat mengharapkan  saran, kritik, dan petunjuk serta pengarahan yang bersifat membangun dari para pembaca demi terwujudnya pembuatan makalah yang lebih baik dari pada ini.


Selong, 27  Oktober  2018

 

         Penyusun.

 

 

 

 


 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

Sampul Makalah…………………………………………………………………………1

Kata Pengantar…………………………………………………………………………...2

Daftar Isi…………………………………………………………………………………3

BAB I  Pendahuluan…………………………………………………………………….4

1.1   Latar Belakang…………………………………………………….………..4

1.2   Rumusan Masalah………………………………………………….……….4

1.3   Tujuan Penulisan…………………………………………………..………..4

1.4   Manfaat Penulisan…………………………………………………….…….5

BAB II  Pembahasan…………………………………………………………………….6

2.1  PENGERTIAN NEGARA…………………………………………………..6

2.2   UNSUR-UNSUR PEMBENTUKAN SUATU NEGARA…………………7

2.3   PENGERTIAN KONSTITUSI………………………………..…..………..9

2.4   KEBERADAAN PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA……13

2.5   HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN KONSTITUSI…………………14

BAB III  Penutup ……………………………………………………………………….15

3.1. Kesimpulan …………………………………………………………………15

3.2. Saran…………………………………………………………………………15

Daftar Pustaka……………………………………………………………………………16

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.            Latar belakang.

            Adanya reformasi dalam sistem pemerintahan atau sistem ketatanegaraan yang dilaksanakan melalui perubahan konstitusi indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) .

            Dimulailah memasuki era baru supremasi hukum dengan melakukan serangkaian reformasi baik dibidang politik maupun reformasi sistem hukum yang dapat menjamin sendi-sendi kehidupan konstitusional yang berbasiskan kepada  kedaulatan rakyat dalam arti bahwa rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dan mempunya kewenangan untuk melakukan setiap pengawasan terhadap semua. Negara konstitusional didefinisikan sebagai negara yang memiliki kekuasaan-kekuasaan untuk memerintah, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan hubungan diantara keduanya

            Perletakan dasar konstitusional bagi pembentukan DPD sebagai bagian dari MPR dan berdampingan dengan DPR dalam parlemen Indonesia. Amandemen UUD 1945 merupakan bagian dari pergeseran starategi konstitusionalisasi kehidupan bernegara dan berpemerintahan sekaligus merupakan salah satu dimensi dari konstitusional yang mecuat dalam rangka reformasi Konstitusi di Indonesia, dimana MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

 

1.2.            Rumusan masalah.

Dalam makalah ini, kami merumuskan beberapa masalah, yaitu :

a.       Apakah  pengertian Negara itu?

b.      Unsur unsur apa saja yang di butuhkan untuk membangun suatu Negara?

c.       Apakah pengertian Konstitusi itu?

d.      Bagaimana keberadaan Pancasila dan Konstutusi di Indonesia?

e.       Bagaimanakah hubungan antara Negara dan Konstitusi?

 

1.3.            Tujuan Penulisan.

a.       Untuk mengetahui pengertian dari Negara.

b.      Untuk mengetahui unsur unsur apa saja yang di butuhkan untuk membangun suatu Negara

c.       Untuk mengetahui pengertian Konstitusi.

d.      Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.

e.       Untuk mengetahui hubungan antara Negara dan Konstitusi.

 

 

1.4.     Manfaat Penulisan.

     Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

a.       Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.

b.      Menambah pengetahuan kita tentang unsur unsur apa saja yang di butuhkan untuk membangun suatu Negara

c.        Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi.

d.       Kita dapat mengetahui keberadaan Pancasila dan Konstitusi di negara kita.

e.       Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi


 

 

 



BAB II

PEMBAHASAN

2.1.  Pengertian Negara.

Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendalami wilayah (trritorial) tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanalah satu-satunya organisasi, ada beberapa organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang terlepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada didalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk ikut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.

Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.

      a.       Menurut Gettell

            Negara adalah komunitas oknum- oknum, secara permanent mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintahan, dengan menciptakan dan menjalankan hukum secara menyeluruh didalam lingkungan.

      b.      Menurut Aristoteles

            Negara adalah  perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

      c.       Menurut Georg Jellinek

            Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

      d.      Menurut Prof. R. Djokosoetono

            Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama

      e.       Menurut Prof. Miriam Budiarjo

       Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat. 

      f.       Menurut Sri Soemantri

            Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. 

      g.      Menurut Paul B. Barthollomew

       Konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan. 

 

 

2.2  UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA

     Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.

1.Rakyat

            Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

2.Wilayah

            Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara. Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.

Ø  Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.

Ø  Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.

Ø  Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.

3. Pemerintahan yang Berdaulat

              Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.

Ø  Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.

Ø  Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.

Ø  Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.

Ø  Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.

4.              Pengakuan dari Negara Lain

              Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.

Ø  Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.

Ø  Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.

 

2.3.      PENGERTIAN KONSTITUSI

Konstitusi berarti pembentukan, yang berasal dari kata kerja “Constituer” (Prancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, yang mengandung arti awal atau permulaan dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-Undang Dasar. 

Dulu konstitusi digunakan sebagai petunjuk hukum penting biasanya biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi  trtentu terutama dari Paus. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintah negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam arti tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Tetapi menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan distibusi maupun alokasi konstitusi bagi organisasi pemerintah negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.

Kontitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang suatu negara. Ada dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertuis  (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Yang diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (Geschreven Recht) yang temuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (Ongeschreven Recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nation”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali inggris dan kanada. Dibeberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul “The Law and The Constitution”, Ivor Jenning menyebutkan didalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengartur tentang :

                              1.      Adanya wewenang dan tata cara bekerja disuatu lembaga kenegaraan.

                              2.      Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.

Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya negara inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainnya tidak sama. Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Kntitusi yang terpanjang yaitu dinegara India yang mempunyai 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti Uruguay mempunyai 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba mempunyai 286 pasal, Panama mempunyai 271 pasal, Peru mempunyai 236 pasal, Brazil dan Colombia 286 pasal, selanjutnya di Asia Burma mempunyai 234 pasal, di Eropa Belanda mempunyai 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol yang mempunyai 36 pasal, Indonesia mempunyai 37 pasal, Laos mempunyai 44 pasal, Guatemala mempunyai 45 pasal, Ethiopia mempunyai 55, Ceylon mempunyai 91 pasal dan Finlandia mempunyai 95 pasal.

 

a.       Tujuan Dari Konstitusi

Pada umumnya hukum bertujuan agar adanya tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan hampir sama dengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan :

                  1.      Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.

                  2.      Hubungan antara lembaga negara.

                  3.      Hubungan antara lembaga (pemerintah) dengan warga negara (rakyat).

                  4.      Adanya jaminan atas hak asasi manusia.

                  5.      Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.

Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi  tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Buktinya, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peran yang tidak kalah penting dengan lembaga –lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang di atur di dalam konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis diluar konstitusi memiliki kekuatan yang sama dalam pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalisme is the name given to the trust which men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul kareana adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.t manusia.

b.      Klasifikasi Konstitusi

Hampir semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu dengan  negara lainya tentu memiliki perbedaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K. C. Wheare, C. F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya. Dalam buku K. C Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi  sebagai berikut :

                  a.       Konstitusi tertulis dan tidak tertulis (Written Constitution and Unwritten Constitution).

                  b.      Konstitusi fleksibelitas dan konstitusi rigid (Flexible and Rigid Constitution).

Konstitusi flesibelitas memiliki ciri-ciri pokok:

                              1.      Sifat elastis artinya dapat disesuaikan dengan mudah.

                              2.      Dinyatakan dan dilakukan perubahan dengan mudah seperti mengubah                                     udang-undang.

 

c.       Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak tinggi (Supreme and Not Supreme Constitution).

Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tinggi dalam negara (tingkat peraturan perundang-undang). Konstitusi tidak derajat tinggi yaotu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.

d.       Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)

Bentuk negara  akan sangat menentukan kostitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur dalam kostitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.

e.       Konstitusi Pemerintah Presidensial dan Pemerintah Parlementer (President Executive dan Parliamentary Executive Constitution).

Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain :

                  1.      Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.

                  2.      Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.

                  3.      Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintah pemilihan umum.

Berlakunya suatu konstitusi sebagai dasar hukum yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal ini disebut para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang diluar dan sekaligus diatas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.

Constituent Power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organisasi pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut. Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.

 

2.4.      PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa indonesia, pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang  mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi ideologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahawa pancasila berada diatas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai konstitusi norma fundamental negara (Staats Fundamental Norm) dan menggunakan teori  Hans Kelsen dan Hans Nawaiasky.

Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah

                 a.    Norma fundamental negara (Staats Fundamental Norm)

                 b.    Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)

                 c.    Undang-undang formal (formell gesetz)

                 d.   Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).

Staats fundamental norm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara. Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah

                 a.    Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).

                 b.    Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi                                          Ketatanegaraan.

                 c.    Formell gesetz: Undang-Undang.

                 d.   Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah                       hingga Keputusan Bupati atau Walikota.

Penempatan pancasila sebagai suatu Staats fundamental     norm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.  Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.

Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staats fundamental norm atau merupakan bagian dari konstitusi?
            Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas. Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.

 

2.5.    HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

 

 

 

 


BAB III

PENUTUP

3.1.            Kesimpulan.

                  Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1.      Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.

2.      Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.

3.      Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

4.      Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.

 

3.2.            Saran.

Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat berbagai kekeliruan baik dari segi penulisan maupun pembahasan yang termuat dalam karya ilmiah ini,  maka  dari  itu   penulis mengharapkan masukan dan kritikan dari dosen pembimbing mata kuliah Kewarganegaraan, sehingga makalah ini dapat menambah wawasan pengetahuan  kita  tentang Negara dan Konstitusi.  kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Negara atau Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut. Agar masyarakat mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di negara kita.dan juga diharapkan informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

-            Hady, Nuruddin. 2010. Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi. Malang : Setara Press.

-            Noor Ms Bakry, Pendidikan Kewarganegaran. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009

-            Wandhi Pratama Putra Sisman, Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Mitra Wacana Media, 2016

-            Ubaidillah, A., Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Press, 2000 h. 33-37, 48-55, 82-83, 85-87.

-            Budiarto, Miriam, Dasar-dasar Ilmu politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Media, 1987

-            Nasution, Mirza. NEGARA DAN KONSTITUSI. 2004 ( diakses lewat internet)
http://www.prince-mienu.blogspot.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH TENTANG MEMORI KOMPUTER FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HAMZANWADI

CIRI-CIRI DAN KARAKTERISTIK TOPOLOGI BUS

Makalah Tentang Rangkaian Penguat Transistor