Makalah Tentang Negara Dan Konstitusi (Teknik Komputer - Fakultas Teknik Universitas Hamzanwadi)
“ NEGARA DAN KONSTITUSI ”
Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas individu dalam mata
kuliah “ Kewarganegaraan ” semester 3 program studi “ Teknik Komputer ”.
Oleh:
DIMAS IRWANDANA ( NIM : 170204004 )
LALU ERWIN EDI HAMIDI ( NIM : 170204010 )
M. HAFIZUL HAERI ( NIM : 170204011 )
RIAN WAHYU PRATAMA PUTRA ( NIM : 170204015 )
TEKNIK KOMPUTER A
Fakultas Teknik
Universitas Hamzanwadi
2018
Jln. Prof. M Yamin No. 35, Pancor Lombok Timur, 83611
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan rasa syukur atas kehadhirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan
segala rahmat, taufiq, hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan sangat baik.
Dalam
penulisan makalah yang kami buat ini tidak
luput dari kerjasama dan bantuan dari beberapa pihak, sehingga sudah
sepantasnya dalam kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada :
1.
dosen pembimbing pada mata kuliah Kewarganegaraan.
2.
Kedua Orang Tua yang telah membantu kami
dengan do’a, dan selalu mencukupi kebutuhan kami dalam menyelesaikan makalah
ini.
3.
Teman-teman dan semua pihak yang telah
membantu dalam merefisi makalah ini.
Dalam
pembuatan makalah ini mungkin makalah kami ini masih jauh dari yang sempurna.
Oleh karena itu kami sangat
mengharapkan saran, kritik, dan petunjuk
serta pengarahan yang bersifat membangun dari para pembaca demi terwujudnya
pembuatan makalah yang lebih baik dari pada ini.
Selong, 27 Oktober 2018
Penyusun.
DAFTAR ISI
Sampul
Makalah…………………………………………………………………………1
Kata
Pengantar…………………………………………………………………………...2
Daftar
Isi…………………………………………………………………………………3
BAB
I Pendahuluan…………………………………………………………………….4
1.1 Latar
Belakang…………………………………………………….………..4
1.2 Rumusan
Masalah………………………………………………….……….4
1.3 Tujuan
Penulisan…………………………………………………..………..4
1.4 Manfaat
Penulisan…………………………………………………….…….5
BAB
II Pembahasan…………………………………………………………………….6
2.1 PENGERTIAN NEGARA…………………………………………………..6
2.2 UNSUR-UNSUR
PEMBENTUKAN SUATU NEGARA…………………7
2.3 PENGERTIAN
KONSTITUSI………………………………..…..………..9
2.4 KEBERADAAN
PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA……13
2.5 HUBUNGAN
ANTARA NEGARA DAN KONSTITUSI…………………14
BAB III Penutup ……………………………………………………………………….15
3.1. Kesimpulan …………………………………………………………………15
3.2. Saran…………………………………………………………………………15
Daftar
Pustaka……………………………………………………………………………16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang.
Adanya
reformasi dalam sistem pemerintahan atau sistem ketatanegaraan yang
dilaksanakan melalui perubahan konstitusi indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) .
Dimulailah
memasuki era baru supremasi hukum dengan melakukan serangkaian reformasi baik
dibidang politik maupun reformasi sistem hukum yang dapat menjamin sendi-sendi
kehidupan konstitusional yang berbasiskan kepada kedaulatan rakyat dalam arti bahwa rakyat
memiliki kekuasaan yang tertinggi dan mempunya kewenangan untuk melakukan
setiap pengawasan terhadap semua. Negara konstitusional didefinisikan sebagai
negara yang memiliki kekuasaan-kekuasaan untuk memerintah, hak-hak pihak yang
diperintah (rakyat) dan hubungan diantara keduanya
Perletakan
dasar konstitusional bagi pembentukan DPD sebagai bagian dari MPR dan
berdampingan dengan DPR dalam parlemen Indonesia. Amandemen UUD 1945 merupakan
bagian dari pergeseran starategi konstitusionalisasi kehidupan bernegara dan
berpemerintahan sekaligus merupakan salah satu dimensi dari konstitusional yang
mecuat dalam rangka reformasi Konstitusi di Indonesia, dimana MPR terdiri atas
anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
1.2.
Rumusan masalah.
Dalam makalah ini, kami merumuskan beberapa masalah, yaitu :
a.
Apakah pengertian
Negara itu?
b. Unsur unsur apa saja yang di
butuhkan untuk membangun suatu Negara?
c. Apakah pengertian Konstitusi itu?
d. Bagaimana keberadaan Pancasila dan Konstutusi di Indonesia?
e. Bagaimanakah hubungan antara Negara dan Konstitusi?
1.3.
Tujuan Penulisan.
a.
Untuk mengetahui
pengertian dari Negara.
b.
Untuk mengetahui unsur unsur apa saja yang di butuhkan untuk membangun suatu
Negara
c.
Untuk mengetahui
pengertian Konstitusi.
d.
Untuk mengetahui
keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
e.
Untuk mengetahui
hubungan antara Negara dan Konstitusi.
1.4. Manfaat Penulisan.
Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut:
a. Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
b. Menambah pengetahuan kita tentang unsur unsur apa saja yang di butuhkan untuk membangun suatu
Negara
c. Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi.
d. Kita dapat mengetahui keberadaan Pancasila dan Konstitusi di negara
kita.
e. Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi
BAB II
2.1. Pengertian Negara.
Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang secara bersama-sama mendalami wilayah (trritorial)
tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib
dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di
wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanalah satu-satunya
organisasi, ada beberapa organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian,
kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian
yang terlepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara diartikan sebagai
suatu organisasi utama yang ada didalam suatu wilayah karena memiliki
pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk ikut campur dalam banyak hal dalam
bidang organisasi-organisasi lainnya.
Berikut
ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
a. Menurut Gettell
Negara adalah komunitas oknum- oknum, secara permanent mendiami wilayah
tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah
organisasi pemerintahan, dengan menciptakan dan menjalankan hukum secara
menyeluruh didalam lingkungan.
b. Menurut Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
c. Menurut Georg Jellinek
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah
berdiam di suatu wilayah tertentu.
d. Menurut Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada
di bawah suatu pemerintahan yang sama
e. Menurut Prof. Miriam Budiarjo
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah
diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
f. Menurut Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan
sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
g. Menurut Paul B. Barthollomew
Konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental dan
prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis
dijalankan.
2.2 UNSUR-UNSUR
TERBENTUKNYA NEGARA
Unsur-unsur negara adalah bagian yang
penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang
utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak
sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung
oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat.
Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
1.Rakyat
Suatu
negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari
terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara.
Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan
sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah
suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2.Wilayah
Adanya
wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa
atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal
ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah
negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang
didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak
ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah
suatu negara sebagai berikut.
Ø Wilayah
daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan
negara lain.
Ø Wilayah
lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang
ditentukan menurut hukum internasional.
Ø Wilayah
udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3. Pemerintahan
yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah
negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak
memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan
diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting
berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai
kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan suatu
negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
Ø Permanen.
Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada
(berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
Ø Asli.
Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi,
tetapi asli dari negara itu sendiri.
Ø Bulat/tidak
terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang
tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya
ada satu kedaulatan.
Ø Tidak
terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab
apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan
tertinggi akan hilang.
4.
Pengakuan dari
Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai
suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah
terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain
itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama
dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
Ø Pengakuan
de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena
memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
Ø Pengakuan
de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara
diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum
internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan
internasional.
Konstitusi berarti pembentukan, yang berasal dari kata kerja
“Constituer” (Prancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, yang
mengandung arti awal atau permulaan dari segala peraturan perundang-undangan
tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu
undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia
menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-Undang Dasar.
Dulu konstitusi digunakan sebagai petunjuk hukum penting biasanya
biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam
hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi trtentu terutama dari Paus.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintah negara, namun dalam
pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam arti tidak semuanya berupa
dokumen tertulis (formal). Tetapi menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu
politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara,
kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan distibusi maupun alokasi konstitusi
bagi organisasi pemerintah negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Kontitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang suatu
negara. Ada dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertuis (Written Constitution) dan
konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Yang diartikan seperti
halnya “Hukum Tertulis” (Geschreven Recht) yang temuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak
Tertulis” (Ongeschreven Recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan
“Constitution of Nation”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di
dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali inggris dan kanada. Dibeberapa
negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut
tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul “The Law and The
Constitution”, Ivor Jenning menyebutkan didalam dokumen konstitusi tertulis
yang dianut oleh negara-negara tertentu mengartur tentang :
1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja disuatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui
dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan
tidak semua warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya negara inggris.
Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga dan beberapa hak
asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainnya tidak
sama. Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek.
Kntitusi yang terpanjang yaitu dinegara India yang mempunyai 394 pasal.
Kemudian Amerika Latin seperti Uruguay mempunyai 332 pasal, Nicaragua 328
pasal, Cuba mempunyai 286 pasal, Panama mempunyai 271 pasal, Peru mempunyai 236
pasal, Brazil dan Colombia 286 pasal, selanjutnya di Asia Burma mempunyai 234
pasal, di Eropa Belanda mempunyai 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah
Spanyol yang mempunyai 36 pasal, Indonesia mempunyai 37 pasal, Laos mempunyai
44 pasal, Guatemala mempunyai 45 pasal, Ethiopia mempunyai 55, Ceylon mempunyai
91 pasal dan Finlandia mempunyai 95 pasal.
a. Tujuan Dari Konstitusi
Pada umumnya hukum bertujuan agar adanya tata tertib untuk keselamatan
masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di
tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena
sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar,
akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi
juga memiliki tujuan hampir sama dengan hukum, namun tujuan dari konstitusi
lebih terkait dengan :
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya
masing-masing.
2. Hubungan antara lembaga negara.
3. Hubungan antara lembaga (pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia.
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa
konstitusi tersebut baik. Buktinya, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga
yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peran yang tidak kalah
penting dengan lembaga –lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan
terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat
perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang di atur di dalam konstitusi.
Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis diluar
konstitusi memiliki kekuatan yang sama dalam pasal-pasal yang terdapat pada
konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton
H. Hamilton menyatakan “Constitutionalisme is the name given to the trust which
men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in
order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan
yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan
dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan
membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul kareana adanya kebutuhan untuk
merespon perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat
manusia.t manusia.
b. Klasifikasi Konstitusi
Hampir semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu
dengan negara lainya tentu memiliki perbedaan dan persamaan. Dengan demikian
akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para
ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi
berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K. C. Wheare, C. F.
Strong, James Bryce dan lain-lainnya. Dalam buku K. C Wheare “Modern
Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut :
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis (Written Constitution and
Unwritten Constitution).
b. Konstitusi fleksibelitas dan konstitusi rigid (Flexible and Rigid
Constitution).
Konstitusi flesibelitas memiliki ciri-ciri pokok:
1. Sifat elastis artinya dapat disesuaikan dengan mudah.
2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan dengan mudah seperti mengubah udang-undang.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak tinggi (Supreme
and Not Supreme Constitution).
Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tinggi
dalam negara (tingkat peraturan perundang-undang). Konstitusi tidak derajat
tinggi yaotu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d. Konstitusi Negara Serikat dan
Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan kostitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu
negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat)
dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur dalam kostitusinya. Pembagian
kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena
pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi Pemerintah Presidensial dan Pemerintah Parlementer (President
Executive dan Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri
antara lain :
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga
memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat
memerintah pemilihan umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai dasar hukum yang mengikat didasarkan
atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu
negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber
legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan
raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal ini
disebut para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang
diluar dan sekaligus diatas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan
negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu
konstitusi.
Constituent Power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului
organisasi pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi.
Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum
(hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan
paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri
merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau
peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum
yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada
di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan,
peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi
tersebut. Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar
1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan
Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam
tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri
pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia
menganut sistem konstitusi campuran.
2.4. PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa indonesia, pancasila
merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada
masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila
sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan
Pancasila cenderung menjadi ideologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya
anggapan bahawa pancasila berada diatas dan diluar konstitusi. Pancasila
disebut sebagai konstitusi norma fundamental negara (Staats Fundamental Norm)
dan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawaiasky.
Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma
hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah
seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu
Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der
rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah
a. Norma fundamental negara (Staats Fundamental Norm)
b. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)
c. Undang-undang formal (formell gesetz)
d. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome
satzung).
Staats fundamental norm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau
Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari
suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu
konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu
negara. Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi
membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum
di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia
dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata
hukum Indonesia adalah
a. Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
b. Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
c. Formell gesetz: Undang-Undang.
d. Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan
Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan pancasila sebagai suatu Staats fundamental norm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan
pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta
dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila
sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan
pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Dengan menempatkan pancasila
sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas
undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi,
karena berada di atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila
merupakan staats fundamental norm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno
menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen,
filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan
negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau
pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas. Jika masalah dasar
negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun
Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam
Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang
merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh
nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara
Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
2.5. HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk
melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang
penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu
kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila,
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan.
Berdasarkan uraian
pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Negara merupakan
suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2. Konstitusi
diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang
menopang berdirinya suatu negara.
3. Antara negara dan
konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi
pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4. Pancasila
merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa.
Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan
mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila
bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di
Indonesia.
3.2.
Saran.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan
makalah ini masih terdapat berbagai kekeliruan baik dari segi penulisan maupun
pembahasan yang termuat dalam karya ilmiah ini,
maka dari itu
penulis mengharapkan masukan dan kritikan dari dosen pembimbing mata
kuliah Kewarganegaraan, sehingga makalah ini dapat menambah wawasan
pengetahuan kita tentang Negara dan Konstitusi. kami menyarankan agar lebih
banyak membaca buku yang berkaitan dengan Negara atau Konstitusi agar lebih
memahami kedua hal tersebut. Agar masyarakat mengetahui tentang Negara dan
Konstitusi di negara kita.dan juga diharapkan informasi ini dapat tersebar luas
ke masyarakat agar terbentuk jiwa nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara
DAFTAR
PUSTAKA
-
Hady, Nuruddin.
2010. Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi. Malang : Setara Press.
-
Noor Ms Bakry, Pendidikan Kewarganegaran. Yogyakarta
: Pustaka Pelajar, 2009
-
Wandhi Pratama Putra Sisman, Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta : Mitra Wacana Media, 2016
-
Ubaidillah,
A., Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani,
Jakarta: IAIN Press, 2000 h. 33-37, 48-55, 82-83, 85-87.
-
Budiarto,
Miriam, Dasar-dasar Ilmu politik, Jakarta: Gramedia Pustaka
Media, 1987
-
Nasution, Mirza. NEGARA DAN KONSTITUSI.
2004 ( diakses lewat internet)
http://www.prince-mienu.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar